Aturan tersebut dapat memperkuat UU Perindustrian, UU no./2009 tentang Minerba, PP no.1/2014, serta Permen ESDM no.1/2014 tentang kadar minimum mineral. “Payung hukum ini membuat pengusaha mempercepat pembangunan smelter,” Kata Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2014).
Menurut Natsir, munculnya Permenkeu no.6/2014 tentang Bea Keluar membuat bisnis mineral tidak jalan dan mengalami kerugian. Imbasnya, ada yang tutup usaha, PHK, kredit macet, ekonomi daerah tidak bergerak.
"Setoran pajak mineral pun jauh berkurang. Sehingga, dapat berpengaruh juga terhadap APBN," ujar dia. \
Menurut Natsir, pihaknya berharap RPP sumber daya alam selesai secepatnya dan mendapat supply gas untuk smelter. "Kebutuhan gas untuk smelter ini harusnya dimasukan dalam neraca gas, ini penting," kata Natsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.