Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Transaksi Tak Pakai Rupiah Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 27/06/2014, 15:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa transaksi di dalam negeri kerap menggunakan mata uang selain rupiah, seperti dollar AS. Bank Indonesia (BI) menegaskan, seluruh transaksi di dalam negeri kecuali transaksi ekspor impor harus menggunakan mata uang rupiah.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, selama ini telah ada Undang-undang (UU) Mata Uang (UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang). UU tersebut harus dipatuhi karena merupakan produk pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam UU tersebut ditegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah. "Faktanya masih banyak transaksi komersial, apakah itu sewa-menyewa properti dalam dollar AS, jual beli gas di dalam negeri, ongkos-ongkos pelabuhan dalam dollar AS. Padahal itu bukan transaksi ekspor impor seperti pembayaran utang luar negeri," kata Mirza di kantornya, Jumat (27/6/2014).

Mirza menyoroti banyak transaksi bukan transaksi internasional seperti perdagangan internasional yang masih menggunakan dollar AS. Ia mempertanyakan mengapa transaksi dalam negeri masih saja ada yang tidak menggunakan mata uang Garuda.

"Itu membuat permintaan terhadap dollar AS yang sebenarnya tidak perlu, karena sudah cukup lama dilakukan dengan dollar AS. Mungkin juga pelaku industri belum paham juga UU mata uang tersebut," jelas Mirza.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini bank sentral bersama pemerintah membuat masyarakat paham tentang UU tersebut. Sebab, terdapat sanksi pidana bila melanggar. "Ada sanksi pidananya. Sekarang kita sosialisasikan lagi," ujar mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta transaksi keuangan di kawasan pelabuhan menggunakan mata uang rupiah, sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Transaksi di lingkungan RI harus menggunakan mata uang rupiah. Kami sudah meminta PT Pelindo II agar seluruh perusahaan (di pelabuhan Tanjung Priok) bisa mengimplementasikan UU itu," katanya di Jakarta.

Chairul mengatakan, selama ini masih banyak transaksi keuangan di kawasan pelabuhan seluruh Indonesia, tidak hanya Tanjung Priok, yang menggunakan mata uang dollar AS dan belum sepenuhnya memanfaatkan rupiah. (baca: CT Minta Transaksi di Pelabuhan Menggunakan Rupiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com