Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Transaksi Tak Pakai Rupiah Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 27/06/2014, 15:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa transaksi di dalam negeri kerap menggunakan mata uang selain rupiah, seperti dollar AS. Bank Indonesia (BI) menegaskan, seluruh transaksi di dalam negeri kecuali transaksi ekspor impor harus menggunakan mata uang rupiah.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, selama ini telah ada Undang-undang (UU) Mata Uang (UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang). UU tersebut harus dipatuhi karena merupakan produk pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam UU tersebut ditegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah. "Faktanya masih banyak transaksi komersial, apakah itu sewa-menyewa properti dalam dollar AS, jual beli gas di dalam negeri, ongkos-ongkos pelabuhan dalam dollar AS. Padahal itu bukan transaksi ekspor impor seperti pembayaran utang luar negeri," kata Mirza di kantornya, Jumat (27/6/2014).

Mirza menyoroti banyak transaksi bukan transaksi internasional seperti perdagangan internasional yang masih menggunakan dollar AS. Ia mempertanyakan mengapa transaksi dalam negeri masih saja ada yang tidak menggunakan mata uang Garuda.

"Itu membuat permintaan terhadap dollar AS yang sebenarnya tidak perlu, karena sudah cukup lama dilakukan dengan dollar AS. Mungkin juga pelaku industri belum paham juga UU mata uang tersebut," jelas Mirza.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini bank sentral bersama pemerintah membuat masyarakat paham tentang UU tersebut. Sebab, terdapat sanksi pidana bila melanggar. "Ada sanksi pidananya. Sekarang kita sosialisasikan lagi," ujar mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta transaksi keuangan di kawasan pelabuhan menggunakan mata uang rupiah, sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Transaksi di lingkungan RI harus menggunakan mata uang rupiah. Kami sudah meminta PT Pelindo II agar seluruh perusahaan (di pelabuhan Tanjung Priok) bisa mengimplementasikan UU itu," katanya di Jakarta.

Chairul mengatakan, selama ini masih banyak transaksi keuangan di kawasan pelabuhan seluruh Indonesia, tidak hanya Tanjung Priok, yang menggunakan mata uang dollar AS dan belum sepenuhnya memanfaatkan rupiah. (baca: CT Minta Transaksi di Pelabuhan Menggunakan Rupiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com