“Ternyata harga cabe lebih parah. Jadi opsinya cuma satu kita mesti mengharuskan cabe itu dkeringkan. Cabe kering dengan cabe basah itu rasanya sama saja kan yang penting pedasnya. Kalau dikeringkan maka bisa lebih lama dan harga tawar petani lebih baik,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Hanya saja, rencana Kemendag mewajibkan petani mengeringkan cabai masih terbentur masalah pajak. Lutfi menjelaskan, apabila cabai dikeringkan maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga petani akan merasa terbebani. Oleh karena itu, Mendag akan segera membicarakan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan, Chatib Basri dalam waktu dekat guna dapat terealisasinya rencana Kemendag tersebut.
“Gini masalahnya, ketika terjadi proses pengeringan menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai. Kita memang dengan kementerian keuangan akan duduk bersama membicarakan ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan bahwa harga cabai di pasar saat ini sudah mencapai Rp 6.000 per kilogram (kg), sementara harga di tingkat petani saat ini hanya Rp 3.000 per kilogram.
Hal tersebut membuat petani menjadi pihak yang paling besar terkena dampaknya sehingga menimbulkan kerugian akibat harga cabai yang terus terjunn bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.