Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Presiden Baru, UU Minerba Bisa Saja Direvisi

Kompas.com - 02/07/2014, 11:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat energi Singgih Widagdo mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pemerintah baru nanti merevisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Bisa saja (direvisi), selama bukan Quran,” katanya berbincang dengan wartawan usai diskusi CORE, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

“Cuma ini yang berat, bahkan jika Jokowi menang, 200 parlemen dikuasai kelompok No 1. Keputusan (Jokowi) nanti yang akan mem-backup cuma rakyat,” katanya lagi.

Sebagai informasi, baru-baru ini salah satu perusahaan tambang raksasa, yakni PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menggugat Indonesia ke arbitrase, menyusul implementasi Undang-undang Minerba.

Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. (baca: Newmont Gugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase)

Menurut Newmont, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com