Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kenaikan Tarif Listrik Tidak Rasional

Kompas.com - 02/07/2014, 12:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan pengusaha masih belum menerima kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik. Sekjen Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani menegaskan, pengusaha menolak kenaikan tarif tegangan listrik (TTL).

“Karena yang dinaikkan yang produktif. Tetapi yang tidak produktif tidak dinaikkan secara proporsional,” kata Franky dihubungi wartawan, Rabu (2/7/2014).

Franky mengatakan, jika hanya golongan produktif yang tarif listriknya dinaikkan, hal tersebut akan berdampak terhadap pengurangan kapasitas produksi, bahkan sampai penghentian produksi.

Kenaikan tarif listrik juga berakibat pada penundaan investasi atau ekspansi pabrik. Ini akan menyebabkan daya saing industri Indonesia kian rendah.

“Saya mengkritisi pemerintah yang tidak menaikan golongan rumah tangga 450VA dan 900VA yang bayarnya hanya Rp 30.000 dan Rp 60.000 per bulan dan sudah 10-11 tahun tidak naik. Tetapi UMR dalam 5-6 tahun terakhir sudah naik 90 persen sampai 100 persen. Jadi, pemerintah irasional dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Franky, keputusan menaikkan tarif listrik lebih disebabkan kepanikan pemerintah yang tidak bisa mengelola kewajibannya dalam mengumpulkan pajak. “Sehingga target penerimaannya tidak tercapai. Juga karena kebijakan energi yang tidak rasional,” katanya.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman beberapa waktu lalu menuturkan, kenaikan TTL sudah sesuai dengan amanat Undang- undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi serta Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan subsidi diberikan hanya kepada masyarakat tidak mampu.

“Makanya pemerintah memastikan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA itu masih mendapat subsidi. Toh daya segitu hanya untuk basic need, lampu, televisi, air. Bukan untuk kenikmatan air conditioner,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta kepada kalangan industri untuk tidak melemparkan kesalahan faktor biaya tinggi, kepada persoalan listrik. Menurut Jarman, beberapa hal yang menyebabkan biaya produksi tinggi adalah biaya logistik, perizinan-perizinan usaha, dan lainnya. “Karena itu, jangan dijadikan pembenaran untuk menolak kenaikan tarif listrik,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com