Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Anggap Gugatan Newmont Aneh

Kompas.com - 03/07/2014, 18:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Wira Yudha menegaskan, pemerintah harus terus mempertahankan amanat Undang-undang No.4 tahun 2009. Dia menilai PT Newmont Nusa Tenggara gegabah tidak memanfaatkan masa waktu negosiasi dan memilih menggugat lewat arbitrase.

“Pemerintah yang lagi ngosiasi kok, belum sampai selesai mereka langsung arbitrase. Berarti apa? Masalah yang muncul akibat dari mereka kan,” kata dia ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

“Sebagai Komisi VII, saya mengatakan pemerintah tetap jalan, mengakkan UU minerba,” lanjutnya.

Menurut Satya, jika Newmont mau mematuhi UU Minerba pun, di dalamnya disebutkan aturan tambahan peralihan. “Aturannya, terhadap kontrak yang sedang berlangsung disuruh melakukan negosiasi. Ada kurun waktu tiga tahun,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Newmont bisa sepakat atau tidak sepakat dengan negosiasi itu. Jika Newmont tidak sepakat dengan amanat UU Minerba, maka pemerintah Indonesia bisa balik melayangkan gugatan ke arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com