Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Rokok, Minuman Beralkohol Juga Akan Ditempeli Gambar Seram

Kompas.com - 04/07/2014, 14:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan menyatakan telah mempersiapkan draf peraturan untuk memperingatkan masyarakat tentang pengaruh kesehatan minuman beralkohol.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, barang kali bentuknya akan berupa plain packaging (kemasan polos) atau pencantuman gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning atauPHW) pada kemasan minuman beralkohol.

Jika disahkan dalam bentuk PHW, artinya aturan ini menyusul aturan gambar seram yang terlebih dahulu diberlakukan untuk rokok. Sebagaimana diketahui, PHW untuk produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014.

“Alasannya? Saya kira kita melihat alkohol itu masalah serius. Ini tindak lanjut dari memperketat peredaran di eceran,” kata Bayu, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Bayu menuturkan, rencananya, pemerintah akan mewajibkan PHW tertera di kemasan minuman beralkohol jenis C (kadar alkohol tinggi). Namun, lanjutnya, itu pun masih memerlukan kajian. Masalahnya, untuk minuman beralkohol jenis C yang berkadar alkohol tinggi, harganya pun tinggi dan punya jumlah konsumen tertentu.

“Tapi yang berkadar alkohol rendah, jenis A, kadarnya rendah, tetapi volumenya banyak,” imbuh Bayu.

Dia mengatakan, jika disahkan, maka peraturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk minuman beralkohol impor, tetapi juga lokal.

Saat ini pihak Kementerian Perdagangan tengah melakukan kajian dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BPOM, Kemenkes, dan Kepolisian. “Ini bukan masalah halal tidak halal, melainkan kita mau warning pengaruh alkohol ke kesehatan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com