Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Jepang Gugat Merek Yamaru Milik Pengusaha Lokal

Kompas.com - 14/07/2014, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.Co,.Ltd mengajukan pembatalan merek Yamaru milik pengusaha lokal bernama Shintawati di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan yang menggunakan merek dagang Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha tersebut sebelumnya juga sudah mengajukan pembatalan merek Yamada milik pengusaha lokal juga.

Gugatan pembatalan merek ini didaftarkan pada 8 Juli 2014 yang lalu. Kuasa hukum Yamato, Sani Effendy mengajukan pembatalan merek Yamaru dengan nomor pendaftaran IDM000294747 dengan kelas 07 seperti mesin-mesin perkakas, motor-motor, kopeling-kopeling dan ban-ban mesin. Yamato juga menyeret Direktorat Merek sebagai tergugat dua.

"Klien kami adalah pemilik tunggal merek Yamato dan merek Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato," ujarnya pekan lalu.

Sani mengatakan, merek Yamato telah didaftarkan dengan nomor IDM00072781 pada 14 September 2004 dengan kelas barang 07 seperti mesin-mesin jahit serta bahagian-bahagian dan fitting-fittingnya yakni motor-motor untuk mesin jahit. Dengan terdaftarnya merek dagang Yamato di Indonesia maka perusahaan asal negeri Sakura tersebut mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut.

Disamping itu, Sani bilang merek Yamato adalah merek terkenal di dunia dan telah terdaftar di lebih dari 50 negara di dunia yang nanti akan ditunjukkan dalam pembuktian. Selain itu, merek Yamato juga merupakan nama badan hukum Yamato Sewing. Nah merek milik Shintawati yaitu Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato. Baik itu dalam ucapan kata, dan suara dapat menimbulkan kesan pada publik seakan-akan merek Yamaru berasal dari Yamato Sewing atau setidaknya memiliki hubungan erat.

Karena alasan tersebut, Sani mengajukan pembatalan merek dagang Yamaru milik Shintawati berdasarkan pasal 68 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek. Isinya adalah pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan karena didaftarkan dengan itikad tidak baik. Sebab sukar dibayang Shintawati mendaftarkan merek miliknya, kecuali niat untuk membonceng ketenaran nama dagang dan merek Yamato.

Sani meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Yamaru dan menyatakan Yamato Sewing adalah pemilik ekslusif merek Yamato di Indonesia. Sani juga meminta agar Direktorat merek menghapus merek Yamaru didaftar umum merek dan mengumumkannya ke publik. Sengketa ini telah memasuki sudang perdana. Namun pihak tergugat belum hadir dalam persidangan.

Pihak pengadilan telah memanggil Shintawati di alamatnya Kalideres, Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan lurah setempat, Ia sudah tidak lagi tinggal di sana. Maka pengadilan akan memanggil Shintawati lewat media massa. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa pekan ini dengan agenda pemanggilan kembali tergugat. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com