Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Segera Lelang Ratusan Barang Gratifikasi dari KPK

Kompas.com - 16/07/2014, 17:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menerima sebanyak 253 barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut antara lain berupa barang elektronik seperti smartphone, alat pemutar musik iPod, tablet, dan sebagainya.

DJKN menerima ratusan barang tersebut pada 12 Juli 2014 lalu. Secara rinci, 253 barang tersebut antara lain 193 unit iPod Shuffle dan 60 barang lainnya seperti smart phone Sony Experia, Samsung Galaxy Tab, logam mulia 100 gram, dan ballpoint merek Alger dan Mont Blanc.

"iPod Shuffle yang berjumlah ratusan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena menjadi suvenir pernikahan salah satu anak pejabat di lembaga tinggi negara," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Taviabto Nugroho dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2014).

Barang-barang tersebut, ujar Tavianto, merupakan laporan dari pejabat negara di Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, pejabat kementerian, kepala daerah, pejabat BUMN, dan penyelenggara negara yang lain. "Penyerahan barang ini merupakan yang kedua di tahun 2014," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan barang gratifikasi pada Maret 2014 kepada KPK. Barang gratifikasi tersebut akan dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 03 Tahun 2011 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan wujud dan kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. DJKN sebagai lembaga pemerintah yang akan selalu aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Tavianto.

Lebih lanjut, barang-barang tersebut setelah ditetapkan menjadi BMN (Barang Milik Negara). Selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com