Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menuturkan, angka DSR 40 persen masih terbilang aman. Angka DSR dibilang sudah tidak baik, jika mencapai 43 persen.
“Kalau sudah 46 persen, seyogyanya diturunkan. Tapi ini kombinasi utang pemerintah dan utang swasta. Kalau utang pemerintah cenderung stabil, tapi utang luar negerinya swasta meningkat,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu malam (16/7/2014).
Menurut Robert, pemerintah paham ketatnya likuiditas dalam negeri membuat swasta kesulitan mencari pinjaman, sehingga mereka meminjam dari luar negeri. Likuiditas luar negeri yang lebih banyak dengan suku bunga yang rendah tentu menarik swasta.
Namun, yang sering terlupakan adalah biaya currency, atau perubahan kurs. Hal inilah, menurut Robert, yang membuat perusahaan swasta membayar bunga lebih tinggi meskipun persentase suku bunga kreditnya rendah, sebesar 2 persen.
“Swasta, berutang ke luar negeri fine, kalau mereka punya penghasilan valas. Yang ada resiko itu, pendapatan perusahaan dalam Rupiah, utangnya dalam dollar AS. Risikonya di situ,” kata Robert.
Sementara itu, rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terdiri dari public debt dan swasta, hingga April 2014 mencapai 32,8 persen. Utang pemerintah sendiri, rasionya terhadap PDB sebesar 26 persen.
Mengutip Bank Indonesia, jika dibandingkan dengan banyak negara, angka ini masih aman. Di banyak negara, utang pemerintah bisa mencapai 55-57 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.