Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin menengarai, terlambatnya pencairan gaji ke-13 kemungkinan karena instansi bersangkutan terlambat mengajukan permohonan. Namun dipastikan, gaji ke-13 tetap dibayarkan.
"Tapi tetap dibayarkan," katanya ditemui dalam agenda buka puasa Kemenkeu, Rabu (16/7/2014).
Badar mengimbau agar para PNS bersabar dan jangan sampai salah paham atas peraturan yang ada.
"Kan dulu bunyi peraturannya itu gaji ke-13 dilaksanakan di bulan Juli. Nah ada multitafsir. Ada kementerian/lembaga dan kantor di daerah menafsirkan harus bulan Juli. Makanya keluar rilis begitu, bahwa dibayarkan di bulan juli, idealnya," pungkasnya, memastikan gaji bisa cair setelah Juli.
baca juga: Pendaftaran CPNS Mundur sampai 29 Agustus