“Baju bekas ini dalam undang-undang nya gini, ketentuan umum impor kan bilang tidak boleh ada impor baju impor, tapi di UU Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 5 boleh diperdagangkan kalau dilaporkan kepada konsumen. Jadi kalau sudah di pasar, kami tak bisa melakukan apa-apa karena diperbolehkan oleh UU Perlindungan Konsumen,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, di kantor Kemeenterian Perdagangan, Jakarta (18/7/2014).
Widodo menjelaskan, pengawasan terhadap baju bekas tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak dari pelabuhan. Karena menurutnya, pelebuhan adalah pintu masuk utama bagi peredaran barang bekas yang ada di pasaran saat ini.
Namun dengan realitas bahwa pelabuhan-pelabuhan kecil di pantai timur Sumatera relatif banyak dan sulit di awasi, maka pencegahan masuknya baju bekas tersebut sulit dilakukan.
“Kami bingung juga, ini kan masalah masuknya. Seharusnya (baju bekas) tidak boleh masuk, tapi ini malah masuk. Jadi UU Perlindungan Konsumen tidak bisa menjerat kalau sudah dipasar,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.