Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, batas waktu pemberian hak jawab selama 20 hari. Artinya, akan jatuh tempo pada 3 Agustus 2014 mendatang. Namun, sayangnya, pada saat itu pemerintah bertepatan dengan libur lebaran. Dengan alasan ini, dia bilang, pemerintah akan memberikan hak jawab sebelum tanggal 3 Agustus 2014.
“Kita akan tanggapi minggu ini untuk hadapi ICSID tersebut. Kita siapkan langkah-langkah yang diambil untuk lanjutannya, termasuk menggugat Newmont di arbitrase yang berbeda. Seperti kita ketahui ada ICSID, UNCITRAL, dan membuka kemungkinan itu tergantung perkembangan situasi beberapa hari ke depan,” jelasnya, di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Chairul menerangkan, dalam rapat koordinasi sore ini, tim yang ditunjuk Presiden telah melakukan rapat dan menghasilkan beberapa keputusan. Keputusan tersebut yakni, dibentuknya tim teknis yang diketuai oleh Kepala BKPM, Mahendra Siregar, dengan wakilnya yakni Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, dan sekretarisnya yakni Sesmenko.
“Tim dibantu pejabat dari Kemkumham, dan dibantu pejabat dari Jaksa Agung, dan pejabat dari Kemenkeu, utnuk melakukan langkah-langkah yang perlu diambil. Yakni penunjukkan kuasa hukum, atau lawyer dari pemerintah RI untuk hadapi gugatan Newmont,” ujarnya.
Chairul menerangkan, Keputusan Presiden terkait penunjukkan lawyer tersebut diharapkan keluar pada Jumat pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.