“Saya kira apabila ada pihak yang menggugat ke MK maka ini tidak akan mempengaruhi kepercayaann pasar atupun pengusaha,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin, Natsir Mansyur kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Dia menjelaskan, baik pelaku pasar maupun pengusaha sudah mengetahui ada aturan yang memperbolehkan pasangan calon presiden mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilu.
Atas dasar itu kata Natsir,pelaku pasar dan pengusaha tidak akan berspekulasi dan khawatir berlebihan bahwa hasil pemilu akan berubah. “Mereka (Pengusaha) juga tahu ya bahwa ada proses-proses seperti itu diperbolehkan. jadi tidak akan ada dampak yang signifikan,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.