Namun Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, pemerintah akan fokus terlebih dahulu menghadapi gugatan Newmont di ICSID.
Dia tau mau mengungkapkan poin yang akan digugat Pemerintah Republik Indonesia dari Newmont. “Tapi prioritas pertama di ICSID dulu, nanti fokusnya terbagi lagi,” kata dia ditemui di sela-sela diskusi Kadin, di JCC, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Sukhyar mengatakan, dalam menghadapi gugatan Newmont di ICSID, pemerintah RI akan menjelaskan dan menyurati ICSID. Kementerian ESDM akan menggunakan argumentasi terjadinya default yang dialami Newmont.
Menurut Sukhyar, itu adalah kelalaian Newmont di mana dia menghentikan operasi tanpa memberitahu pemerintah negara tempat dia menambang. Misalkan terjadi force major, seharusnya Newmont berunding terlebih dahulu dengan Pemerintah RI, sebelum tutup operasi.
“Itu harus atas kesepahaman dua pihak. Tiba-tiba dihentikan begitu saja. Kalau dihentikan negara juga rugi kan?” katanya.
Sukhyar menjelaskan, tutupnya operasi tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat murni disebabkan Newmont tidak mau menaati Undang-undang No.4 tahun 2009. Menurut Newmont, UU Minerba tersebut mengganggu keleluasaan ekspor ore mereka. Padahal, UU Minerba berlaku wajib tanpa memandang siapa investornya. “Itu adalah defense kita kepada mereka,” tegas Sukhyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.