Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muchtar Lutfi menjelaskan Kemenakertrans akan mengawasi perusahaan yang tidak membayarkan THR. "Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," kata Muchtar di Parkir Timur Senayan, Rabu (23/7/2014).
Lebih lanjut, Muchtar menyatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 25 pengaduan atas perusahaan yang urung membayarkan THR. Sebanyak 20 pengaduan akan diselesaikan. Namun, pengaduan tersebut masih meliputi wilayah Jabodetabek.
"Yang sudah diselesaikan ada 5 dan yang 20 akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing. Di daerah belum ada laporan tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing-masing dinas," ujar Muchtar.
Adapun pelapor tersebut diakui Muchtar bervariasi, dari pihak karyawan maupun serikat pekerja. "Tetapi kebanyakan karyawan yang merasa dirugikan," jelas dia.
Muchtar mengungkapkan pihaknya mengimbau agar perusahaan membayarkan THR kepada para karyawannya. Selain itu, posko pemantauan Kemenakertrans pun diharapkan dapat proaktif.
"Kita tetap mengimbau agar membayar. Posko juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindasan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.