Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Proposal Perdamaian Cipaganti Disetujui

Kompas.com - 23/07/2014, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Sebelumnya pengadilan memperpanjang
proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama delapan hari dari waktu yang ditentukan.

Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan, dari laporan hakim pengawas dan pengurus PKPU, telah tercapai perdamaian antara kreditur dan debitur melalui voting proposal perdamaian pada pekan lalu.

"Mengatakan sah proposal perdamaian yang diajukan debitur. Debitor dan kreditur harus menaati proposal perdamaian," ujarnya dalam amar putusannya, Rabu (23/7/2014).

Namun, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tidak menetapkan besaran fee atau gaji pengurus. Majelis mengatakan hal itu akan ditentukan kemudian.

Dengan ditetapkannya perdamaian dan disahkannya proposal perdamaian, maka proses PKPU Koperasi Cipaganti berakhir. Setelah itu para kreditur akan mengikuti isi proposal perdamaian yang mana salah satu isinya adalah membentuk Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang anggotanya berasal dari perwakilan kreditor.

Pengurus PKPU Kristandar Dinata menambahkan, pihaknya telah bekerja maksimal sehingga proses perdamaian atau homologasi tercapai. Maka proses PKPU pun sudah selesai. Mengenai fee pengurus ia bilang akan ada pembicaraan lebih lanjut. Kristandar meminta agar para kreditor mengawal proposal perdamaian dijalankan dengan semestinya oleh para kreditur. "Intinya koperasi akan menyerahkan semua aset dan dokumennya kepada KIMU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua panitia kreditur Davit Dwi Sarjono bilang, putusan dan pengesahan proposal perdamaian itu merupakan yang paling tepat bagi kreditur kendati bukan yang terbaik. Ia bilang perdamaian ini harus dipertahankan dengan memberikan kesempatan kepada KIMU. Ia mengajak semua kreditur mendukung perdamaian agar bisnis Cipaganti Group tidak terganggu.

Setelah membentuk KIMU dengan memilih wakil-wakilnya dari kreditor, David bilang kreditor akan melakukan audit investigasi dan penaksiran aset. Audit investigasi ini penting dilakukan untuk mengamankan aset-aset Cipaganti Group dan menaksir berapa nilai aset. "Jadi kami akan membuat semua aset perusahaan, saham, dan aktiva tetap di dalam satu perusahaan sebagai jaminan pembayaran kepada mitra," ujarnya.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan Koperasi Cipaganti dalam PKPU. Dari hasil verifikasi utang yang dilakukan pengurus PKPU total nilai tagihan dari 8.184 kreditor yang  terdaftar dalam PKPU dengan nilai tagihan sebesar Rp 3,07 triliun lebih. Jumlah tersebut hanya sedikit lebih kecil ketimbang data yang disampaikan Polda Jabar yakni 8.700 investor dengan tagihan kurang lebih Rp 3,2 triliun. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com