Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Menang Lagi dari Newmont

Kompas.com - 24/07/2014, 01:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Republik Indonesia diyakini bisa kembali memenangkan gugatan dalam arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang dilayangkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Indonesia pernah memenangkan gugatannya atas Newmont pada 2008 terkait divestasi, meskipun tidak menang utuh. Dia mengatakan, kemungkinan, kemenangan bisa terulang.

Sebagai informasi, pada 11 Februari 2008, Newmont dianggap lalai karena tidak menjual saham sesuai dengan kontrak karya, yang diteken pada Desember 1986. Pada 26 Februari 2009, Newmont meminta penundaan divestasi.

Pemerintah pun mengajukan gugatan atas sengketa divestasi Newmont ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008. Pada 31 Maret 2009, pemerintah mengumumkan kemenangan Indonesia atas gugatan terhadap Newmont pada sidang arbitrase internasional.

Marwan mengatakan, latar belakang tentang kenapa smelting diberlakukan bisa menjadi argumen kuat memenangkan gugatan. Dia menjelaskan, kewajiban melakukan pemurnian adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan nilai tambah, dan membuka lapangan kerja.

“Kita butuh dana untuk kepentingan rakyat, termasuk mengentaskan rakyat miskin. Pengalaman di Venezuela memenangkan gugatan arbitrase di ICSID, dengan alasan mengentaskan rakyat miskin,” ungkap Marwan kepada Kompas.com saatdihubungi pada Rabu (23/7/2014).

Marwan menceritakan, kejadian yang menimpa Venezuela bisa menjadi contoh bagi Indonesia. Venezuela digugat Exxon lantaran menutup tambang Exxon. Dengan argumen mengentaskan rakyat miskin, akhirnya Pemerintah Venezuela memenangi sengketa.

“Hasil sidang ICSID yang keluar pada Desember 2012 bahkan disebut sabagai hadiah Natal,” katanya.

Menurut Marwan, materi jawaban soal latar belakang pewajiban smelter pun cukup kuat. Hal tersebut dilakukan karena pembangunan smelter merupakan aturan turunan dari undang-undang, yang dalam hal ini, undang-undang itu merupakan terjemahan dari keinginan rakyat.

“Undang-undang itu lebih tinggi dari perjanjian kontrak karya karena merupakan cerminan kedaulatan rakyat. Jadi, jangan sampai kita ngalah pada kontrak sehingga kedaulatan itu hilang,” ujar Marwan.

Terkait dengan rencana pemerintah melayangkan gugatan balik, Marwan mengira, pemerintah bisa menggunakan alasan Newmont menutup Tambang Batu Hijau, NTB. “Karena mereka menghentikan kegiatan, padahal masalah smelting itu diatur juga di dalam kontrak karya. Jangan dikira tidak ada aturan pemurnian,” kata Marwan.

Baca juga: Tetap Bandel Tak Beroperasi, Newmont Terancam Dinasionalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com