Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Menang Lagi dari Newmont

Kompas.com - 24/07/2014, 01:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Republik Indonesia diyakini bisa kembali memenangkan gugatan dalam arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang dilayangkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Indonesia pernah memenangkan gugatannya atas Newmont pada 2008 terkait divestasi, meskipun tidak menang utuh. Dia mengatakan, kemungkinan, kemenangan bisa terulang.

Sebagai informasi, pada 11 Februari 2008, Newmont dianggap lalai karena tidak menjual saham sesuai dengan kontrak karya, yang diteken pada Desember 1986. Pada 26 Februari 2009, Newmont meminta penundaan divestasi.

Pemerintah pun mengajukan gugatan atas sengketa divestasi Newmont ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008. Pada 31 Maret 2009, pemerintah mengumumkan kemenangan Indonesia atas gugatan terhadap Newmont pada sidang arbitrase internasional.

Marwan mengatakan, latar belakang tentang kenapa smelting diberlakukan bisa menjadi argumen kuat memenangkan gugatan. Dia menjelaskan, kewajiban melakukan pemurnian adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan nilai tambah, dan membuka lapangan kerja.

“Kita butuh dana untuk kepentingan rakyat, termasuk mengentaskan rakyat miskin. Pengalaman di Venezuela memenangkan gugatan arbitrase di ICSID, dengan alasan mengentaskan rakyat miskin,” ungkap Marwan kepada Kompas.com saatdihubungi pada Rabu (23/7/2014).

Marwan menceritakan, kejadian yang menimpa Venezuela bisa menjadi contoh bagi Indonesia. Venezuela digugat Exxon lantaran menutup tambang Exxon. Dengan argumen mengentaskan rakyat miskin, akhirnya Pemerintah Venezuela memenangi sengketa.

“Hasil sidang ICSID yang keluar pada Desember 2012 bahkan disebut sabagai hadiah Natal,” katanya.

Menurut Marwan, materi jawaban soal latar belakang pewajiban smelter pun cukup kuat. Hal tersebut dilakukan karena pembangunan smelter merupakan aturan turunan dari undang-undang, yang dalam hal ini, undang-undang itu merupakan terjemahan dari keinginan rakyat.

“Undang-undang itu lebih tinggi dari perjanjian kontrak karya karena merupakan cerminan kedaulatan rakyat. Jadi, jangan sampai kita ngalah pada kontrak sehingga kedaulatan itu hilang,” ujar Marwan.

Terkait dengan rencana pemerintah melayangkan gugatan balik, Marwan mengira, pemerintah bisa menggunakan alasan Newmont menutup Tambang Batu Hijau, NTB. “Karena mereka menghentikan kegiatan, padahal masalah smelting itu diatur juga di dalam kontrak karya. Jangan dikira tidak ada aturan pemurnian,” kata Marwan.

Baca juga: Tetap Bandel Tak Beroperasi, Newmont Terancam Dinasionalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com