Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Kantongi Izin Asuransi Jiwa dari OJK

Kompas.com - 24/07/2014, 09:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan anak perusahaan berupa asuransi jiwa. Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, ijin telah keluar sejak pekan lalu.

"Izin asuransi jiwa sudah keluar kira-kira minggu lalu. Mudah-mudahan dapat beroperasi dalam 2 sampai 3 bulan," kata Jahja di Hotel Kempinski, Rabu (23/7/2014).

Lebih lanjut, Jahja mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun rencana kerja operasional anak usaha tersebut. Adapun terkait modal, Jahja mengaku perseroan tidak merogoh kantong cukup dalam untuk pendirian perusahaan asuransi jiwa itu.

"Kita lagi bikin rencana kerja. Kita harus rekrutmen SDM, lokasinya dimana, produk juga lagi disiapkan," ujar Jahja.

Mengenai produk, Jahja mengungkapkan, asuransi jiwa ini akan menawarkan produk-produk asuransi kesehatan. "Mudah-mudahan bisa bekerja sama dengan BCA, misalnya deposito tapi ada asuransi. Deposito di BCA, jadi asuransi tidak butuh modal terlalu besar," jelasnya.

Perusahaan asuransi jiwa bentukan BCA ini merupakan perusahaan yang benar-benar baru dan bukan hasil akuisisi. Adapun investasi yang dikeluarkan perseroan untuk mendirikan anak usaha baru tersebut mencapai sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar.

Saat ini, BCA memiliki 6 anak perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri keuangan. BCA telah memiliki anak usaha yang bergerak di bisnis asuransi umum, yakni PT Central Sejahtera Insurance (CSI).

BCA sedang memperbesar kepemilikan saham di CSI dari 25 persen menjadi 75 persen. Rencananya, anak usaha asuransi jiwa ini akan menyasar pasar asuransi jiwa berjangka. BCA juga akan memanfaatkan produk asuransi jiwa untuk mengembangkan lini wealth management perseroan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com