Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Kecewa dengan Newmont

Kompas.com - 24/07/2014, 16:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kekecewaannya terhadap Newmont dalam rapat terbatas yang membahas soal renegosiasi kontrak karya perusahaan asing di kantor presiden, Kamis (24/7/2014). Hal ini menyusul sikap Newmont yang menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

"Presiden menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang dilakukan PT Newmont. Kenapa? Karena apa yang dilakukan Newmont itu merusak rasa keadilan bangsa Indonesia, itu bahasa presiden," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di kantor presiden.

Chairul mengungkapkan Presiden menilai pihak Newmont sama sekali tidak menghargai Indonesia. "Mereka ini bekerja di atas tanah air Indonesia dan tempat kelahiran nenek moyang ina. Itu bahasa exactly Presiden mengungkapkan kekecewaannya," kata dia.

Dalam rapat kali ini, hadir sejumlah menteri yakni Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan M Lutfi. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar dan staf khusus presiden bidang ekonomi, Firmanzah.

Seperti diberitakan, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral. Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Newmont, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com