Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Harga BBM Bersubsidi Perlu Dinaikkan

Kompas.com - 31/07/2014, 11:32 WIB


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla perlu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara bertahap untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

"Perlu dilakukan berbagai upaya agar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih sehat, termasuk mengurangi subsidi BBM," kata ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tony Prasetyantono di Yogyakarta, Kamis (31/7/2014), seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut dia, meski kenaikan harga atau pengurangan subsidi BBM tetap diprioritaskan, tetapi perlu dilakukan secara bertahap.

"Subsidi sulit dihilangkan sama sekali. Yang bisa dilakukan adalah secara bertahap dikurangi," kata dia.

Ia merekomendasikan kenaikan harga subsidi bahan bakar minyak (BBM) dilakukan dengan menaikkan harga dengan kisaran Rp 1.000 - Rp 1.500 secara gradual. Kenaikan itu dapat terus dilakukan hingga tahun-tahun berikutnya.

"Dengan cara berangsur-angsur seperti itu, maka harga jual tetap mendekati harga keekonomian," kata dia.

Sementara itu, menurut dia, guna memperbaiki struktur APBN, selain mengurangi subsidi BBM, pemerintah baru juga harus berupaya keras menaikkan penerimaan pajak.

Ia meyakini, apabila problem penerimaan pajak dapat diperbaiki oleh pemerintahan baru mendatang, Indonesia dapat menambah penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun per tahun.

"Ini bisa memperbaiki struktur APBN yang dananya bahkan bisa dipakai untuk menambah belanja infrastruktur dan subsidi BBM," katanya.

Untuk sektor penerimaan pajak, tambah Tony, yang dapat dimaksimalkan lebih lanjut adalah pajak individu atau pajak penghasilan (PPh).

"Pajak jenis itu (pajak individu) banyak yang tercecer yang biasanya disebabkan kurangnya staf di Direktorat Jenderal Pajak, selain itu juga kerap disebabkan integritas petugas pajak yang kurang kuat," kata dia.

Proses pemilu presiden 2014 kini tengah berada di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Mereka menuding terjadi kecurangan dalam Pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com