Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabinet SBY "Gembrot", Jokowi-JK Harus Rampingkan Kementerian

Kompas.com - 05/08/2014, 15:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-JK harus melakukan perampingan kementerian dan lembaga (K/L). Perampingan ini perlu dilakukan agar kabinet Jokowi-JK dapat lebih efektif, fleksibel, dan dapat bekerja dengan baik.

Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ach Maftuchan memandang K/L pada pemerintahan incumbent (petahana) sangat banyak jumlahnya. Akibatnya, kabinet pun tidak mampu bekerja dan menjalankan program dengan optimal.

"Kementerian dan lembaga yang ada saat ini sangat banyak. Malah cenderung obesitas. Akibatnya, kabinet jadi tidak efektif, tidak fleksibel, dan program-program yang dikeluarkan tidak berjalan dengan baik," kata Maftuchan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/8/2014).

Maftuchan menyoroti beberapa kementerian yang dapat digabungkan dengan kementerian lain atau malah dihapuskan. Hal ini karena tidak jarang kebijakan satu kementerian tumpang tindih dengan kebijakan kementerian yang lainnya.

Masalah lain adalah jika tidak ada pembagian kerja yang spesifik. Ia mengambil contoh, misalnya Kementerian Perdagangan dapat saja digabungkan dengan Kementerian Perindustrian. Sebab, ada beberapa hal dalam wilayah kerja kedua kementerian tersebut yang sama.

Selain itu, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dinilainya dapat pula diintegrasikan dengan kementerian lain. Lebih lanjut, Maftuchan megharapkan Jokowi-JK dapat benar-benar memperhatikan opsi perampingan K/L tersebut. Apabila K/L tidak terlalu banyak, maka negara pun dapat menghemat anggaran dan belanja K/L.

"Kalau Jokowi tidak mampu merampingkan kementerian dan lembaga, saya pesimistis kabinet bisa menjalankan program-program dengan efektif," ujar Maftuchan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com