Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: 46 Juta Kiloliter Cukup kalau yang Liar Diawasi

Kompas.com - 06/08/2014, 15:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Memasuki paruh kedua 2014, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak melebihi kuota sebesar 46 juta kiloliter.

Enam bulan pertama 2014, volume konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 22,9 juta kiloliter. Awal pekan ini Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan tidak ada cara lain selain membatasi karena jika kuota BBM jebol, DPR tidak mengizinkan penambahan volume.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, membenarkan perlu ada pembatasan. Namun, dia meminta konsumsi BBM bersubsidi untuk angkutan umum tidak dibatasi.

Suroyo mengatakan, pengawasan penyaluran perlu ditingkatkan. “Sekarang ini yang subsidi Rp 5.500 per liter, kalau industri Rp 11.500 per liter. Saya beli 3 jeriken saja, saya bawa ke industri sudah dapat duit, tidak perlu jalankan bus. Artinya pengawasan untuk itu perlu dilakukan,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

“Artinya, untuk 46 juta kiloliter itu saya pikir sampai akhir tahun cukup kalau yang liar-liar itu diawasi,” imbuhnya.

Adapun pihak yang perlu mengawasi adalah semua pihak, termasuk masyarakat umum yang mengetahui ada pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. “Kalau tahu ada yang beli 5-6 jeriken jangan didiamkan saja, laporkan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com