Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Pembatasan BBM Bersubsidi Harusnya untuk Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 06/08/2014, 15:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Kementerian Perhubungan, kini giliran Menteri Perindustrian, MS Hidayat ikut mengkritik kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Menurut dia, pembatasan BBM bersubsidi seharusnya menyasar kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum.

"Tentu keinginan dari saya pribadi sih. Saya ikut pendapat Menko agar secepatnya ada pengaturan mengenai mobil pribadi tidak perlu menggunakan BBM subsidi. Pokoknya BBM bersubsidi tidak lagi dikenakan kepada mobil pribadi. Untuk komersial, oke, karena itu memberikan multiplier effect kepada kegiatan ekonomi dan masyarakat yang lain," ujar MS Hidayat di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Dia menjelaskan, sebenarnya isu pembatasan BBM bersubsidi sudah pernah dibahas oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama Komite Ekonomi Nasional (KEN). Namun, menurut MS Hidayat, pembahasan tersebut belum dilaporkan kepada pemerintah.

"Itu sudah pernah dbicarakan di Kadin, KEN. Namun, apakah secara resmi sudah disampaikan kepada pemerintah, saya kira belum. Saya ngomong sebagai pribadi saja," katanya.

Mengenai kebijakan yang diambil pemerintah dengan membatasi BBM bersubsidi saat ini, dia meminta agar semua pihak mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah. "Saya kira, apa yang diatur ini dalam rangka menyikapi subsidi yang terbatas sehingga bisa diatur untuk selesai pada budget tahun depan. Saya kira kita ikuti saja itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com