Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Hati-hati terhadap Arisan MMM

Kompas.com - 06/08/2014, 17:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Ini terkait arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.

Menurut Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, saat ini banyak masyarakat yang melakukan investasi karena tergiur imbal hasil tinggi, tanpa memikirkan risikonya.

"Banyak sekali kegiatan-kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat. Masyarakat sering sekali tergiur imbal hasil yang tinggi. Kadang-kadang masyarakat lupa, di balik imbal hasil yang tinggi, ada risiko yang besar," ujar Anto di Kantor Pusat OJK, Rabu (6/8/2014).

Oleh karena itu, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlunya ketelitian sebelum berinvestasi. Masyarakat pun diminta tidak ragu bertanya ataupun melaporkan kepada OJK jika ada hal-hal yang janggal atau perlu diketahui masyarakat.

"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return. Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat) tidak enaknya, marah-marah," ujar Anto.

Anto mengungkapkan, apabila ada suatu tawaran investasi yang dapat dikatakan kurang masuk akal, masyarakat harus meneliti pihak mana yang menawarkan produk atau layanan tersebut. Selain itu, masyarakat pun harus benar-benar mengetahui manfaat dan biayanya serta bagaimana risikonya.

Terkait dengan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 dan merupakan peraturan pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif berlaku pada 6 Agustus, Anto menyatakan bahwa nantinya setiap iklan produk jasa keuangan harus bertuliskan "terdaftar dan diawasi OJK".

"Jika MMM tidak melakukan hal itu, maka bisa saja dibawa ke ranah pidana sehingga masyarakat bisa memisahkan mana tawaran yang di-cover oleh pelaku yang diawasi OJK, mana yang tidak. Kalau MMM tidak ada tulisan itu, ya kena," urai Anto.
baca juga:
Begini Sistem Perputaran Uang di Arisan MMM
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Uang Nikah Pun Dipakai Arisan MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com