SE OJK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014.
"Di SE ini akan diatur tata cara memastikan tidak menyesatkan konsumen. Contoh misalnya angsuran mulai dari sekian, uang muka cukup sekian. Ke depan itu tidak boleh lagi dilakukan," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan OJK Anto Prabowo di kantornya, Rabu (6/8/2014).
Selain itu, perusahaan jasa keuangan dalam mengiklankan produk juga tidak boleh menggunakan tanda-tanda superlatif tanpa didukung riset yang memadai. "Bank terkuat misalnya, bank tersehat, atau bank menjamin. Harus misalnya menyertakan berdasarkan menang award dari lembaga pemeringkat," jelas Anto.
Selain itu, SE ini antara lain juga mengatur penawaran produk harus menggunakan data yang telah disetujui konsumen yang bersedia dihubungi melalui SMS, telepon, maupun e-mail. OJK juga melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang memakai nomor panjang dan penawaran seolah dilakukan secara pribadi.
"Semua personalisasi nama, seperti Ina, Ika, atau Anto. Dengan aturan ini kita akan atur tata cara menggunakan freelance telemarketing," ujar Anto.
Di samping itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dengan huruf kecil dan memakai tanda asterik (*). Perusahaan juga harus menyertakan informasi ringkasan produk atau layanan jasa keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.