Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Ingin Bisa Langsung Pecat Pegawai yang Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 10/08/2014, 10:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmani berpendapat, jika nantinya institusi yang dipimpinnya berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak atau Badan Administrasi Perpajakan (tax administration), badan tersebut dilengkapi dengan regulasi yang memberinya kewenangan untuk memecat atau memberhentikan pegawai.

Tidak seperti pegawai DJP saat ini yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Fuad, dia sangat kesulitan jika ingin memberhentikan pegawai yang tidak berkinerja baik, bahkan melakukan pelanggaran. Hal tersebut, kata Fuad, lantaran proses pemberhentian memakan waktu cukup lama. Adapun sanski yang diberikan, paling banter hanya mutasi kerja.

“PNS di Indonesia terlalu protektif, dilindungi Undang-undang. Dia kalau enggak berkinerja baik, tidak bisa dipecat begitu saja,” kata Fuad ditemui wartawan di kantornya, pada Jumat (8/8/2014).

Menilik pasal 87 Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya disebutkan mengenai pemberhentian PNS. Disebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun, menurut Fuad, proses pemberhentian sangat lama. Beberapa kasus, sebut dia, harus menunggu sampai PNS tersebut melakukan pelanggaran berat. Padahal, Fuad ingin, tidak perlu menunggu PNS itu melakukan tindak kriminal, dia bisa memecat.

“Dianggap enggak mampu kerja di tax administration, kita kasih pesangon. Sekarang di DJP ini kita baru bisa mecat kalau dia melakukan kriminal.Tapi Dirjen pajak ini tidak punya surat pecat. Saya harus usul nanti dibawa ke BKN dulu. Prosesnya panjang,” tegas Fuad.

Dia pun berharap pegawai di badan tax administration nantinya bukan berstatus PNS. Sehingga, pegawai tersebut tidak dilindungi oleh UU ASN. “Begitu diketok (dikenai sanksi), dia out,” tandas Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com