Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPP Gula Naik, Ini Komentar Dirut RNI

Kompas.com - 11/08/2014, 09:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Persero), Ismed Hasan Putro, menilai, keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No 45/M-DAG/PER/8/2014 terkait Peningkatan HPP gula dari Rp 8.250 menjadi Rp 8.500 per kilogram akan membantu petani tebu dan pabrik gula.

"Persoalannya, bagaimana komitmen Mendag M. Lutfi terkait peningkatan harga itu bisa terimplementasi secara efektif," ungkap Ismed dalam pesan pendek kepada Kompas.com, Senin (11/8/2014).

Menurut Ismed, ada satu persoalan yang akan menjadi penghambat terkait efektivitas Permendag No 45/M-DAG/PER/8/2014, yaitu serbuan gula rafinasi impor yang menguasai perdagangan gula nasional dari Aceh sampai Papua.

"Namun, upaya Mendag M. Lutfi untuk meningkatkan pendapatan petani tebu, patut di apresiasi," imbuh Ismed.

Peraturan  ini, sebut Ismed, akan membangun harapan positif dan semangat petani tebu untuk kembali dalam menanam tebu musim giling 2014-2015. Bagi industri gula nasional, ini akan menjadi daya yang memberi harapan adanya kemungkinan harga akan menuju ekuilibrium baru yang rasional untuk petani, produsen dan konsumen gula tebu.

Oleh karena itu, lanjut Ismed, konsistensi antara regulasi yang disampaikan Mendag M. Lufti dengan praktek di lapangannya, diharapkan benar-benar beriringan dan faktual dapat dirasakan. Hal tersebut adalah yang ditunggu banyak pihak berkepentingan.

"Apalagi saat ini musim giling tebu tengah berjalan sampai akhir November 2014. Sekali lagi, harapannya agar kebijakan yang diambil Mendag M. Lutfi bisa dilaksanakan secara konsisten," kata Ismed.

"Konsistensi dalam penerapan regulasi terkait peningkatan HPP dari Rp 8.250 menjadi Rp 8.500 per kilogram akan menjadi amunisi optimisme dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat pangan, khususnya gula," ucap Ismed.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com