Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obral Diskon Pajak di Akhir Masa Jabatan

Kompas.com - 12/08/2014, 07:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Di sisa masa jabatannya yang tinggal menghitung hari, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rajin mengobral insentif pajak. Yang terbaru, pemerintah segera meluncurkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) untuk mendorong investasi agribisnis di Kawasan Timur Indonesia. 

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan, menegaskan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tax allowance sudah selesai di tingkat Kementerian Keuangan. Rancangan itu kini sudah masuk Sekretariat Negara dan tinggal diteken presiden. 

Menurut Bambang, fasilitas perpajakan itu akan diberikan untuk investasi perkebunan dan pengolahan sagu di Indonesia Timur. "Pemberian fasilitas tax allowance itu untuk mendorong investasi di wilayah Timur Indonesia. Saat ini, investasi banyak mengarah ke wilayah Barat Indonesia," kata Bambang, Senin (11/8/2014).

Siapa saja yang menerima insentif tax allowance, Bambang masih bungkam. Yang jelas, catatan KONTAN, saat ini ada sejumlah investor yang berinvestasi di industri sagu sebagai bahan baku gula cair di Papua (lihat infografis). 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, menjelaskan, tax allowance ini berupa pengurangan pajak bagi industri hilir. "Besarnya sekitar 30 persen," katanya.

Nilai tax alowance tersebut diberikan dalam jangka waktu enam tahun. Jadi, setiap tahun investor mendapatkan pengurangan pajak sebesar 5 persen dari pajak yang harus dibayar.

Tapi, Azhar mengingatkan, agar bisa memperoleh tax allowance, ada syarat minimal nilai investasi yang harus dikeluarkan. Sayangnya, Azhar belum bisa mengungkap nilai minimal investasi tersebut. "Masih dalam tahap pembahasan," imbuhnya.

Selain tax allowance, dalam waktu dekat, pemerintah juga memberikan insentif tax holiday kepada sejumlah pengusaha. Proposal pemberian tax holiday berupa pengurangan pajak sebesar 50 persen selama dua tahun bagi empat perusahaan ini sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. 

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, 
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia. 

Pemberian insentif ini sesungguhnya membawa manfaat dan mudarat sekaligus. Di satu sisi pemerintah akan kedatangan investasi baru, namun pemerintah harus mengorbankan penerimaan pajak tahun depan.

"Tahun depan, obral insentif perlu dikurangi agar pemerintah memiliki dana  yang cukup untuk membangun infrastruktur," tutur Lana Soelistianingsih, Ekonom dari Samuel Aset Manajemen. 

Dari catatan, berikut beberapa perusahaan yang berinvestasi di kebun sagu di Papua:
- PT Austindo Nusantara Jaya Tbk: Membangun pabrik sagu di Papua senilai investasi lebih dari Rp 147,8 miliar dengan target produksi tepung sagu 2.500 ton per bulan.
- Perum Perhutani: akan membangun pabrik sagu di Sorong, Papua dengan nilai investasi Rp 108 miliar. Pabriknya sudah dibangun sejak Oktober 2013 dan ditargetkan beroperasi April 2015. Target produksi 30.000 ton tepung sagu per tahun.
- PT Sampoerna Agro Tbk: pada 2011 lalu mengalokasikan dana Rp 100 miliar-Rp 140 miliar untuk pengembangan bisnis sagu. Emiten berkode  SGRO ini memiliki izin untuk membuka perkebunan sagu seluas 21.000 hektare di Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Selain di Riau, Sampoerna berinvestasi sagu di Jayapura. (Margareta Engge Kharismawati, Nina Dwiantika, Widyasari Ginting)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com