"Ruang fiskal bisa diadakan jika ada perubahan kebijakan substansial belanja yang mengikat, salah satunya subsidi. Tanpa itu terbatas," kata Bambang di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2014).
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, saat ini pemerintah belum akan mengubah kebijakan kenaikan harga BBM subsidi guna menekan beban anggaran. Akan tetapi, pemerintah telah menyampaikan usulan terkait hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Sementara belum ada perubahan. Itu (kenaikan harga) usulan dari (Ditjen) Anggaran, dan kalau mau dibahas di DPR, silakan. Mudah-mudahan ada ruang fiskal yang bisa ditambah setelah diskusi dengan DPR," ungkap Bambang.
Kata Bambang, bila ada penyesuaian harga BBM subsidi, waktu yang lebih tepat dilakukan adalah saat pemerintahan baru telah menjabat. Akan tetapi, pemerintah tak bisa menghapus subsidi secara penuh, karena telah diatur dalam Undang-undang (UU).
"Pemerintahan baru dong (kenaikan). Karena jika dilakukan kenaikan harga sekarang, kita sudah memperhitungkannya. Mau dinaikkan pun, nggak ada perubahan ke budget (APBN). Tapi ini kan masalahnya keputusan politik bukan hanya masalah angka," ujar Bambang.
Menurut Bambang, waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian harga BBM subsidi dapat dilakukan ketika laju inflasi terbilang rendah. "Tahun depan, saat inflasi rendah, yakni di bulan Maret dan April. Kalau tahun ini kan harusnya seasonal, inflasi rendah hanya September dan Oktober," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.