Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik 43,5 Triliun, Dana Transfer Daerah Tahun Depan Capai Rp 640 Triliun

Kompas.com - 15/08/2014, 15:57 WIB
Suhartono,
Estu Suryowati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 640 triliun untuk ditransfer ke daerah sebagai bentuk implementasi desentralisasi fiskal.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tahun depan merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015–2019, sehingga pemerintah perlu melakukan realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis desa.

"Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke daerah dan dana desa direncanakan mencapai Rp 640 triliun, yang berarti naik Rp  43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014," kata Presiden, Jumat (15/8/2014).

Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Undang-Undang me-ngenai Otonomi Khusus, dalam RAPBN tahun 2015 Pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 16,5 triliun atau naik sekitar Rp 320,4 miliar dari alokasi tahun 2014 sebesar Rp16,1 triliun.

Dana tersebut dialokasikan masing-masing untuk Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7 triliun, dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 7 triliun.

Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana otonomi khusus

Presiden menjelaskan, dana otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Selain melalui dana Transfer ke Daerah, dalam rangka pelak-sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat.

"Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara," lanjut Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com