Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengungkapkan, penerbitan uang NKRI merupakan momentum untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut diatur pula tentang kedaulatan dan penggunaan rupiah.
"Kita harus akui dalam banyak kasus masih digunakan transaksi dengan mata uang asing. Kita masih lihat ini terjadi, termasuk transaksi yang resmi. Dengan emisi uang NKRI ini kita jadikan rupiah tuan rumah di negeri sendiri," kata Chatib dalam peresmian Uang NKRI di Kantor Pusat BI, Senin (18/8/2014).
Lebih lanjut, Chatib menyatakan emisi Uang NKRI tersebut juga sebaiknya digunakan sebagai momentum simbol memperkuat fungsi rupiah sebagai simbol kedaulatan RI. Selain itu, penerbitan uang tersebut juga merupakan momentum untuk menggunakan rupiah sebagai mata uang yang sah.
"Kecuali diperjanjikan untuk dilakikan pembayaran menggunakan mata uang asing. Peluncuran tanggal 18 Agustus ini memang adalah suatu langkah. Ke depan, perlu sosialisasi khusus dan terencana untuk kalangan usaha menggunakan rupiah dan bukan mata uang asing," papar Chatib.
Uang NKRI ini memiliki ciri khusus, yakni frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia." Selain itu, uang ini tidak hanya ditandatangani oleh Gubernur BI, namun juga oleh Menkeu. Adapun uang yang beredar selama ini ditandatangani oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI.
baca juga: Desain Uang NKRI Beredar, Ini Klarifikasi Bank Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.