Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kepemilikan Gerai Waralaba Direvisi

Kompas.com - 20/08/2014, 02:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan tengah mengkaji ulang peraturan mengenai waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan M Lutfi menuturkan, secara prinsip pemerintah akan meredefinisi pengertian waralaba, sebelum memberlakukan pembatasan. Sebagaimana diketahui, dalam beleid tersebut, baik pemilik waralaba (master franchise) maupun penerima waralaba hanya diperbolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe sebanyak maksimal 250 gerai.

Lutfi menjelaskan, ada perbedaan antara waralaba di Indonesia dengan di luar negeri. Di Indonesia 70 persen gerai waralaba dimiliki oleh master franchise. "Di luar negeri, 70 persen McDonal dimiliki perorangan (franchaisor)," kata dia di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dengan memperbaiki aturan tersebut, diharapkan enterpreunership bisa semakin berkembang, karena tidak ada pembatasan jumlah gerai dengan nama yang sama. Namun, master franchise diharapkan bisa memperbesar kemitraan mereka, dan tidak hanya membuka toko-toko baru.

"Idealnya, kalau master waralaba ini perlu mendapatkan insentif, supaya mereka mau jual waralabanya. Jadi saya maunya enterpreunership bapak-ibu itu ada. Waralaba ini kan belum dapat insentif, seharusnya kan bisa memberikan nilai tambah ke pengusaha kita," ungka Lutfi.

"Dan ini untuk memperbaiki iklim perdagangan agar pasar Indonesia ini dikuasai oleh orang Indonesia," lanjut dia.

Sementara itu, ketika ditanyakan berapa maksimal gerai yang bisa dimiliki satu merek, Lutfi tidak menjawab tegas. Hanya saja, pemerintah akan terlebih dahulu meredefinisi pengertian waralaba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com