Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Penting RUU Perbankan Menyangkut Asing

Kompas.com - 20/08/2014, 08:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kendati telah tumbuh subur di Indonesia, DPR membatasi gerak-gerik bank asing atau badan hukum asing di industri perbankan nasional. Berikut sejumlah poin penting RUU Perbankan yang mengatur kehadiran asing di perbankan. 

Pasal 18

Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

Pasal 24

Bank Umum dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Pasal 30

1    Batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing paling banyak 40%. 
2    OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
3    Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK.

Pasal 67 

Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada OJK dan penggunaaan tenaga kerja asing bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.

Pasal 114 

KCBA yang saat ini sudah ada harus menyesuaikan dengan UU ini paling lama 5 tahun terhitung sejak UU berlaku.

Pasal 116 

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40 persen harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan undang-undang ini paling lama 5/10 tahun. (Dessy Rosalina, Ragil Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com