Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebisnis: Batalkan Aturan Wajib Jual 80 Persen Produk Lokal

Kompas.com - 20/08/2014, 10:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa keberatan dengan poin pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Di dalamnya, kata Handaka, jelas disebutkan bahwa pusat belanja dan toko modern harus menyediakan produk dalam negeri sebesar 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang dijual.

Dia bilang, pengelola pusat belanja sangat tidak mungkin memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, pengelola pusat belanja hanya menyewakan ruang (mall), atau menjual ruang (trade center), dan tidak memasok barang dagangan.

“Sudah pasti enggak bisa. Makanya aturan ini enggak bener, harus direvisi, dibatalkan, atau diubah, itu usulan kami. Kalau dikebiri pakai apapun itu enggak bisa, wong itu Permendag, aturannya teleg-teleg,” kata Handaka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Handaka menjelaskan, sebenarnya, sebelum peraturan ini disahkan, pelaku usaha sudah memberikan masukan teknis usaha pusat perbelanjaan. Namun, dia kaget ketika setelah disahkan, aturan tersebut justru dirasa pelaku usaha tidak mungkin bisa dilaksanakan.

“Yang saya harap sih sederhana, bikin peraturan yang implementatif, yang bisa dilaksanakan,” kata dia.

Saat ini ada sekitar 250 pusat perbelanjaan di bawah APPBI, terdiri dari mall dan trade center. Menurut Handaka, kesulitan implementasi peraturan ini disebabkan segmentasi dari mall dan trade center yang ada.

Memang, hanya sekitar 5 persen pusat perbelanjaan yang mengembil segmen high end, yang notabene banyak barang-barang impor branded dijual di dalamnya. Namun, menurut Handaka, yang diperlukan pemerintah adalah membina produk dalam negeri, supaya bisa lebih kuat dan menggantikan barang-barang impor.

“Jadi, menurut saya please lah sebagai pembuat kebijaksanaan, buat sesuatu yang bisa dilaksanakan, jangan yang berbelit-belit. Maksud saya kita bisa bareng-bareng, bukan yang penting ‘Pokoknya semangatnya..’. Kita enggak hidup pakai ‘semangat’. Kita hidup pakai aturan,” kata Handaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com