Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Izin Usaha Mikro Keluar Awal September

Kompas.com - 20/08/2014, 14:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, penyederhanaan perizinan atau simplifikasi izin satu lembar bagi usaha mikro akan disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Saat ini, pembahasan simplifikasi izin usaha mikro sudah selesai di tingkat koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.

"Dalam waktu tidak terlalu lama setelah sidang kabinet, atau awal September peraturan tentang penyederhanaan perizinan usaha mikro akan dikeluarkan dalam bentuk Perpres," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Inti dari Perpres simplifikasi perizinan ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi usaha mikro. Selain itu, dengan payung Perpres, usaha mikro bakal mendapatkan pendampingan dari institusi terkait dan akses ke perbankan.

Selama ini, Chairul menjelaskan, usaha mikro kesulitan mendapatkan akses ke perbankan. "Dengan mendapat perizinan ini, nanti mereka bisa langsung membuka akun dan bisa mengakses KUR yang diinisiasi perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank," ujar dia.

Selain pendampingan, usaha mikro juga akan mendapatkan akses pemberdayaan yang dibentuk pemerintah. "Usaha mikro apply dan mendapat izin ini, dapat insentif," ujar dia.

Saat ini, Chairul melanjutkan, Perpres sudah akan masuk tahap harmonisasi, akhir bulan diharapkan proses ini selesai. Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, Mendagri akan mengundang Gubernur dan Wali Kota untuk sosialisasi Perpres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com