Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Ditenggat Segera Rampungkan Penyederhanaan Izin Usaha

Kompas.com - 20/08/2014, 14:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar harus merampungkan koordinasi dengan berbagai Kementerian terkait penyederhanaan perizinan di Kementerian, akhir bulan ini.

"Rapat tadi memutuskan, menunjuk Kepala BKPM agar bisa dicapai kesepakatan (dengan Kementerian) untuk simplifikasi. Target akhir Agustus bisa selesai," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Jika koordinasi dengan kementerian rampung akhir Agustus ini, pembahasan simplifikasi perizinan di Kementerian bisa dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbarengan dengan simplifikasi perizinan UMKM.

Penyederhanaan perizian di Kementerian ini, kata Chairul, sangat penting mengingat saat ini masih banyak masalah perizinan yang dihadapi. Sejauh ini banyak sekali peraturan yang tumpang tindih di sekor tertentu yang membuat proses izin usaha membutuhkan waktu lama.

Contohnya di sektor perkebunan, untuk melakukan izin kebun diperlukan 886 hari atau lebih dari 2,5 tahun. Itu pun, kata dia, belum termasuk waktu yang digunakan untuk pembebasan tanah.

"Di sektor industri mulai dari mendirikan badan hukum lamanya 794 hari. Begitu juga di bidang perhubungan, misalnya untuk izin pengoperasian terminal khusus lamanya 744 hari. Artinya memakan wktu luar biasa lama," tukas Chairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com