Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Anggaran: Pemerintahan Baru Tak Bisa Revisi Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 21/08/2014, 14:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan pemerintah baru tidak bisa lagi mengotak-atik belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Sebagaimana diketahui dalam RAPBN 2015, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar enam persen. “Enggak (bisa diubah), karena itu menyangkut gaji. Kita tahu gaji PNS itu terbatas dan ketahanannya kita jaga, agar tidak termakan inflasi. Itu (kenaikan gaji PNS) sudah diputuskan, semua yang ditetapkan ini tinggal dijalankan,” kata dia Kamis (21/8/2014).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT), pada Jumat (15/8/2014), di Jakarta, menyatakan, pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen sesuai RAPBN 2015. Selain itu, uang makan mereka juga ikut naik.

CT mengungkapkan, bila pemerintah tidak menaikkan gaji dan uang makan PNS dan TNI/Polri, maka kehidupan mereka akan semakin sulit. Sebab, biaya hidup mereka sudah meningkat lantaran dampak inflasi.

Lebih lanjut CT menyatakan, dirinya menyambut gembira kenaikan gaji PNS yang dianggarkan dalam RAPBN 2015. Kenaikan gaji sebesar 6 persen tersebut disertai juga dengan kenaikan uang makan PNS yang tadinya Rp 5.000 per hari menjadi Rp 30.000 dan TNI/Polri menjadi Rp 50.000.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2015, pemerintah mengalokasikan belanja pemerintah pusat tahun depan sebesar Rp 1.379,88 triliun atau naik 7,77 persen dari 2014. Dari jumlah itu, baseline untuk belanja pegawai mencapai Rp 263,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com