Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Batasi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Nasional

Kompas.com - 21/08/2014, 17:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi di Tanah Air. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang diperbolehkan sampai 80 persen.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, peraturan ini tak lain guna melindungi perusahaan asuransi nasional agar tidak didominasi oleh pihak asing.

"Kepemilikan asing misalnya kami turunkan. Prinsipnya adanya kesamaan kepemilikan asing dan lokal. Ini nanti akan kita atur," kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Ngalim mengungkapkan, aturan mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi masih harus dibahas dengan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan dan parlemen. Adapun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan tersebut telah masuk ke DPR dan akan diganti dengan membuat UU yang baru.

"Kepemilikan asing itu concern semua orang, termasuk pemerintah, OJK, dan DPR. Tapi kami belum menentukan maksimum angkanya," ujar Ngalim.

Adapun pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi itu perlu mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Menurut dia, ini lantaran masih banyak perusahaan asuransi yang modalnya masih kecil dan membutuhkan permodalan yang diperoleh dari pihak asing.

"Ini kita belum putuskan sama sekali. Prinsipnya ada kesamaan kepemilikan asing perlu ada batasan dengan mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Artinya, misalkan kebutuhan asuransi di masyarakat tinggi, maka perusahaan harus bisa menyediakan. Jadi perlu ada perusahaan asing yang masuk," jelas Ngalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com