Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, dengan perubahan peraturan besaran santunan tersebut, regulator berharap hal itu dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan. Namun, OJK masih menemukan hambatan dalam perubahan tersebut.
"Sampai saat ini belum ketemu formula besaran santunannya berapa. Kami masih menghitung-hitung," kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8/2014).
Ngalim mengaku otoritas sedang mencari angka besaran yang tepat, yakni tidak memberatkan asuransi, namun korban juga dapat memperoleh besaran santunan yang lebih. lebih.
“Angkanya sedang dicari. Agar dapat memberikan santunan lebih, namun tidak memberatkan,” ujar Ngalim.
Mengutip laman resmi Jasa Raharja, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008, korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta.
Adapun korban kecelakaan udara dan koban cacat tetap akan memeprole santunan Rp 50 juta. Korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara.
Untuk biaya penguburan, Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 2 juta untuk seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan baik darat, laut, maupun udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.