Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Asuransi Penyakit Kritis

Kompas.com - 23/08/2014, 23:03 WIB
KOMPAS.com - Produk-produk asuransi terus berkembang. Dari asuransi dasar berupa proteksi terhadap jiwa saja, saat ini di pasaran banyak berkembang jenis asuransi lain. Salah satunya adalah asuransi penyakit kritis.

Asuransi penyakit kritis memberikan santunan kepada para pemegang polisnya sejumlah uang jika tertanggung mengalami penyakit kritis. Penyakit kritis yang dimaksud adalah penyakit yang tergolong berat, seperti jantung, tumor, kanker, dan ginjal. Asuransi penyakit kritis dibuat pertama kali oleh dr Marius Barnard di Afrika Selatan pada 6 Oktober 1983. Produk ini diterima di banyak negara.

Saat dijangkiti penyakit kritis biasanya kesembuhan tidak menentu. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Asuransi penyakit kritis memberikan santunan ketika tertanggung divonis menderita salah satu dari sederet penyakit kritis yang termasuk dalam polis.

Produk asuransi penyakit kritis juga banyak ditawarkan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Biasanya kita sebagai konsumen akan beranggapan sudah merasa aman jika memiliki polis asuransi penyakit kritis. Harapan kita sebagai konsumen, jika terkena salah satu penyakit kritis, kita sudah memiliki perlindungan sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan. Benarkah semudah itu?
Cermati beberapa hal

Ada beberapa hal yang perlu dicermati ketika membeli asuransi penyakit kritis. Aturan dari satu perusahaan asuransi berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya. Hal yang perlu kita cermati antara lain adalah kapan polis akan berakhir. Pengakhiran polis dapat dilakukan oleh pemegang polis atau perusahaan asuransi.

Misalnya saja, pemegang polis dapat meminta polis berakhir dengan pemberitahuan sebelumnya dan akan berlangsung pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya. Perusahaan asuransi pun secara sepihak dapat tidak lagi memperpanjang polis sehingga polis menjadi tidak berlaku. Selain itu, ada pengakhiran polis secara otomatis, yaitu jika tertanggung meninggal dunia, berakhirnya program asuransi, atau pembayaran premi terhenti.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah apa syarat dan ketentuan pembayaran uang pertanggungan. Apakah ketika pertama kali divonis menderita salah satu penyakit kritis tersebut atau ada aturan-aturan lain. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan penyakit kritis, tetapi tidak langsung memberikan santunan ketika penyakit itu datang.

Asuransi penyakit kritis dapat menawarkan perlindungan hingga puluhan penyakit kritis, tetapi biasanya yang diberikan uang santunan hanya satu penyakit saja. Jadi, jika seseorang terkena penyakit jantung juga gagal ginjal, perusahaan asuransi hanya memberikan santunan untuk penyakit jantung atau gagal ginjal saja.

Umumnya, pada polis asuransi penyakit kritis disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak membayarkan santunan jika menurut diagnosis dokter gejala awal penyakit kritis sudah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya polis.

Ada pula polis yang mengatur bahwa uang santunan diberikan jika tertanggung masih tetap hidup jika selama 30 hari setelah didiagnosis penyakit kritis untuk pertama kalinya oleh dokter. Jadi, menurut polis ini, jika tertanggung didiagnosis penyakit kritis dan meninggal satu pekan setelah diagnosis tersebut, perusahaan asuransi tidak akan memberikan uang santunan.

Pada polis asuransi penyakit kritis lain ditemukan bahwa uang santunan untuk penyakit ginjal akan diberikan jika penyakit ginjal mencapai tahap akhir sehingga memerlukan cuci darah berkala atau transplantasi.

Artinya, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, jangan berharap ada uang santunan yang keluar. Padahal, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, pemegang polis sudah mengeluarkan banyak uang untuk biaya berobat sebelum kedua ginjalnya mengalami kegagalan fungsi.

Sementara pada polis yang sama diatur mengenai hepatitis. Santunan untuk penyakit hepatitis baru akan diberikan dengan syarat kriteria diagnosis seperti pengecilan hati yang cepat, kematian parenchyma hati meliputi hampir seluruh lobus hati dan menimbulkan kerusakan reticular serta fungsinya. Harus juga memperlihatkan hasil tes fungsi hati bahwa ada perusakan perinchym hati yang masif, icterus yang nyata serta hepatic encephalopathy.

Mengacu pada persyaratan ini tidak serta-merta jika terkena hepatitis pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi penyakit kritis. Istilah-istilah kedokteran yang sulit dimengerti oleh awam juga banyak bertebaran di polis penyakit kritis. Sang agen juga belum tentu dapat menjelaskan makna dari istilah-istilah tersebut.
Uang pertanggungan

Waspadai juga uang pertanggungan yang tumpang tindih. Misalnya, ada produk yang menawarkan uang pertanggungan jiwa sebesar Rp 100 juta, pertanggungan penyakit kritis Rp 100 juta, dan uang pertanggungan cacat sebesar Rp 100 juta.

Misalnya kita sebagai nasabah pada tahun kelima didiagnosis terkena penyakit ginjal. Penyakit ini merupakan salah satu dari penyakit kritis yang ditanggung dan perusahaan asuransi secara bertahap memberikan uang pertanggungan hingga mencapai Rp 100 juta. Bisa jadi uang pertanggungan jiwa tidak diberikan karena ternyata sudah termasuk dengan uang pertanggungan penyakit kritis, sehingga uang pertanggungan sudah habis.

Untuk menghindari kekecewaan dan silang pendapat di kemudian hari, memang sebaiknya polis asuransi penyakit kritis ditelaah dengan saksama walaupun terkadang membingungkan. Jika setelah dibaca, dipahami, ternyata memang kita sebagai konsumen tidak berkenan dan tidak sepakat dengan aturan-aturan di dalam polis tersebut, polis dapat dikembalikan dan dibatalkan, dan kita mendapatkan kembali premi yang sudah disetorkan. (

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com