Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Pemerintah Harusnya Paksa Pemilik Mobil Beli Pertamax

Kompas.com - 26/08/2014, 02:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas Andi Noorsaman Soomeng mengatakan, pemerintah tidak melanggar undang-undang terkait upaya melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mobil mengisi Pertamax, motor mengisi Premium? Boleh itu dilakukan pemerintah, namanya kebijakan. Tidak melanggar undang-undang. Pemerintah itu memiliki kewenangan dan diskresi sesuai UU,” kata Andi ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dia menjelaskan, badan seperti BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penyaluran BBM ber-PSO (Public Service Obligation). “Kalau BPH, dia bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan sebagai badan pelaksana,” imbuh Andi.

Menurut Andi, kebijakan seperti “Pertamax untuk mobil, dan Premium untuk motor” hanya bisa dilakukan minimal dengan Peraturan Menteri (Permen). Namun, sebagaimana diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak mengambil kebijakan tersebut.

Yang jelas, kata Andi, keputusan PT Pertamina yang membatasi alokasi BBM bersubsidi dianggap tidak tepat. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan kelangkaan. “Yang datang duluan dapat, yang datang belakangan kehabisan,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Andi, Pertamina membatasi konsumen, sehingga orang yang berhak, bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “(BBM subsidi) Ini milik semua orang lho, 250 juta orang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com