Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Minta Harga BBM Bersubsidi Segera Dinaikkan

Kompas.com - 26/08/2014, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Guna menghindari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatnya utang akibat subsidi, opsi menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan salah satu cara yang tepat.

"Pemerintahan baru kan dilantik 20 Oktober 2014. Berarti kalau November tidak ada lagi bensin dijual. Kami yang salah. Harus dari sekarang naikkan. Jadi, tergantung pemerintahan sekarang ini. Kalau mereka naikkan, tidak perlu kami naikkan nanti November," kata Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla (JK) di rumahnya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014).

Menurut JK, dana subsidi BBM saat ini harus dialihkan untuk kebutuhan yang produktif, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah di berbagai daerah.

"Bicara infrastruktur, ekonomi dan kebijakan rakyat. Intinya ada dana, sedangkan sekarang dana terserap (terbesar) disubsidi. Apapun subsidi harus dialihkan ke produktif, kalau efek kenaikan harga, itu hanya efek saja, hanya dialihkan saja dari konsumtif ke produktif," tuturnya.

JK yakin kebijakan menaikkan harga BBM tidak akan banyak yang menentangnya. Sehingga JK tidak khawatir jika memang harus menaikkan harga BBM pada pemerintahan ke depan.

"Dulu menaikkan harga BBM memang tidak populis, sekarang tidak. Tidak ada orang tolak naikkan BBM, tidak pernah ada yang tolak termaksud rakyat kecil. Lebih suka mana, ada BBM atau tidak ada tapi harga murah. Nanti terjadi itu, akibatnya negara bangkrut," cetusnya.

JK menegaskan, kenaikan harga BBM bersubsidi tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena hal tersebut merupakan kewenangannya pemerintah.

"Contoh, hari ini diperkirakan subsidi BBM diperkirakan akan habis November. Kalau tidak dinaikan, berati tak ada dana lagi. Makanya kita harus sesuaikan diri dengan keadaan.  Itu harus naikan, kalau tidak, dimana ambil uang untuk dua bulan ke depan? Utang lagi? Nanti lebih salah lagi pemerintah. Utang negara bisa melebihi 3 persen GDP, itu sudah melanggar Undang-undang," ujar JK. (Seno Tri Sulistiyono)
baca juga: Premium Langka, Pemerintah Imbau Orang Kaya Beli BBM Nonsubsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com