Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Cabut Gugatan Arbitrase, Menkeu Senang

Kompas.com - 27/08/2014, 13:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatan arbitrase atas Indonesia. Menanggapi kabar tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku belum menerima surat resmi pencabutan gugatan.

"Masa? Saya belum tahu tuh. Nanti deh saya lihat. Saya belum terima suratnya. Alhamdulillah kalau benar begitu," kata dia kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2014).

Sebagai informasi, PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral.

Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut mengakibatkan dihentikannya kegitan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan.

Pemerintah Indonesia menilai gugatan Newmont tidak etis di tengah proses renegosiasi kontrak. Pemerintah menjelaskan masih ada ruang untuk kembali berunding. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, menyatakan dengan tegas, Newmont harus mencabut gugatan arbitrase terlebih dahulu jika masih ingin beroperasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com