Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Semua Transaksi Nontunai Harus Gunakan Rupiah

Kompas.com - 29/08/2014, 09:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi menyatakan, bank sentral mengatur ketentuan layanan transaksi elektronik. Jika melanggar, izin produk bisa saja dicabut.

Susi menyebutkan, ada beberapa ketentuan mengenai transaksi elektronik, khususnya uang elektronik yang diterbitkan bank sentral. Pertama, transaksi non tunai dalam bentuk apapun harus menggunakan mata uang rupiah.

"Selain itu, jaminan floating fund dari penerbit layanan ada pada bank umum," kata Susi dalam seminar "Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia," Kamis (28/8/2014).

Di samping itu, bank sentral juga menetapkan batasan transaksi dengan menggunakan uang elektronik. Untuk kepemilikan unregistered, seperti misalnya uang elektronik yang lazim dimiliki masyarakat, maksimum nilai transaksi adalah sebesar Rp 1 juta dan registered mencapai maksimum Rp 5 juta.

Lebih lanjut, Susi juga menyebut penerbit harus mempertimbangkan pengelolaan risiko operasional. Adapun penggunaan maksimum disebutkannya mencapai Rp 20 juta per bulan. "Penerbit juga harus menerapkan prinsip know your customer dan anti money laundering," jelas Susi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan beragam, jelas Susi, yqakni teguran tertulis sebanyak 1 hingga 2 kali. Pada akhirnya, bila masih melanggar aturan, produk dapat dibatalkan bahkan dicabut izinnya.

Selain itu, penggunaan uang elektronik juga diimbau bank sentral untuk tidak menerapkan esklusivitas. Susi memberi contoh penggunaan uang elektronik beberapa bank di kereta commuter line dan TransJakarta. Itu, kata dia, tidak menerapkan eksklusivitas.

"Yang ekslusif itu misalnya di tol menggunakan uang elektronik 1 bank saja. Makanya kita dorong untuk kerjasama beberapa bank," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com