Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pekan, Pemerintah-Newmont Buka Lagi Meja Perundingan

Kompas.com - 30/08/2014, 08:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Renegosiasi antara Pemerintah RI dan PT Newmont Nusa Tenggara segera digelar, setelah pencabutan gugatan arbitrase disetujui pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menuturkan, sebelum menyepakati memorandum of understanding (MoU) renegosiasi, kedua belah pihak terlebih dahulu akan berunding.

"Bahas MoU-nya Minggu. Kan sebelum diteken, dibahas dulu," kata dia ditemui usai rakor di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8/2014) malam.

Sukhyar mengatakan, kemungkinan besar CEO Nemwont internasional sendiri yang akan turut membahas renegosiasi. Adapun poin-poin pembahasan renegosiasi akan kembali dibahas. Namun, Sukhyar memastikan, poin-poin yang disepakati sama dengan yang disepakati oleh PT Freeport Indonesia. "Royalti itu sudah pasti. Sama dengan Freeport," ucap Sukhyar.

Sementara itu, untuk uang jaminan smelter Newmont, Sukhyar mengatakan perusahaan tambang itu segera akan mentransfer 25 juta dollar AS. "(Masuknya) Minggu depan," tandas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani surat persetujuan pencabutan gugatan Newmont di badan arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dengan begitu, pemerintah menyatakan kasus gugatan Newmot sudah selesai.

"Saya telah menandatangani surat persetujuan terkait pencabutan itu (gugatan Newmont). Dengan ini maka kasus Newmont berakhir," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com