Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Jokowi Tersandera Transisi...

Kompas.com - 30/08/2014, 11:55 WIB
KOMPAS.com - Masa transisi pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke presiden terpilih Joko Widodo, dinilai sarat nuansa saling sandera. Indikator yang dirujuk adalah munculnya kebijakan strategis pada masa transisi yang rawan "menjebak" pemerintahan berikutnya dengan rangkaian program dan kebijakan yang mengikat.

"Fenomena saling sandera ini terjadi di peralihan kepemimpinan di daerah maupun nasional," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Jumat (29/8/2014). Saling sandera tersebut semakin kental terasa nuansanya, kata dia, ketika pejabat lama dan yang baru berbeda visi dan misi pengelolaan pemerintahan, termasuk politik anggaran.

"Di tengah masa pergantian kepempimpinan, yang lama bikin program strategis padahal beda visi dan misinya dengan pejabat baru yang sudah terpilih tetapi belum dilantik," papar Arif.
Contoh paling gampang yang terjadi sekarang, sebut dia, adalah penerimaan calon pegawai negeri sipil di akhir pemerintahan Presiden SBY.

Penerimaan CPNS pada tiga bulan terakhir kabinet 2009-2014 ini baru dibuka pada medio Agustus 2014. Kontradiksi akan terasa, ketika kinerja pegawai negeri masih kerap dipertanyakan, alokasi gaji pegawai menyita dana negara, dan reformasi birokrasi pun belum menuai hasil optimal. Belum lagi bila dibahas wacana kabinet ramping Jokowi yang tentu bakal berdampak pada postur birokrasi.

Memburu ideal

Menjadi salah satu pimpinan komisi di parlemen yang membidangi antara lain masalah pemilu dan pemerintahan, Arif menemukan fenomena saling sandera ini terutama terjadi ketika pemimpin lama sudah dua kali menjabat atau ketika petahana tak mencalonkan diri lagi. Dua periode adalah batas maksimal seseorang menempati jabatan publik yang sama.

"Seharusnya, minimal enam bulan sebelum pergantian kepemimpinan sudah tak boleh lagi pemimpin lama membuat kebijakan yang sifatnya strategis," kata Arif. Selama masa transisi, lanjut dia, pemerintah lama semestinya menjalankan administrasi rutin tanpa kebijakan strategis apalagi baru.

"Selama ini belum diatur. Yang diatur baru incumbent harus non-aktif, itu pun baru untuk pemerintahan daerah," kata Arif. Menurut dia, pemikiran inilah yang kemudian memunculkan kembali wacana terkait lembaga kepresidenan untuk tingkat nasional atau secara umum merupakan mekanisme pengelolaan pemerintahan termasuk pada masa transisi.

Di tingkat nasional, konstitusi sudah memberikan payung soal lembaga kepresidenan tetapi selama ini format penerapannya belum ideal. Arif mengatakan, wacana soal pengaturan lebih tegas masalah masa transisi pemerintahan ini sudah bersuara lebih kencang dalam pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah di parlemen.

"(Karena) di pemerintahan daerah juga sudah terjadi saling sandera ini juga, ada hiruk-pikuk transisi," ujar Arif menegaskan bahwa persoalan masa transisi ini sudah menjadi persoalan di semu tingkat pemerintahan. Menurut dia, pengaturan masa transisi di tingkat daerah masih bisa berpeluang rampung digarap pada periode DPR saat ini.

"Kalau nasional, (wacana) baru diembuskan. Ini PR (pekerjaan rumah) bagi DPR periode mendatang," kata Arif. Perkecualian dan syarat masa transisi, imbuh dia, tentu saja harus menjadi rincian yang tak gampang disalahtafsirkan bila wacana ini benar-benar terealisasi.

Pengaturan kembali soal mekanisme transisi di semua tingkat pemerintahan ini, menurut Arif seyogyanya digarap bersamaan untuk Paket UU Politik yang mencakup UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, serta UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

"Sandera" RAPBN 2015

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang disusun oleh jajaran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelumya telah dikhawatirkan bakal mempersulit pemerintahan Jokowi.

Postur rancangan anggaran ini sudah membagi-bagikan 94,5 persen alokasi dana dengan hanya menyisakan ruang sempit kebijakan fiskal untuk pemerintah baru. "Hal ini bisa menjadi masalah karena harapan publik akan adanya perubahan setelah pemerintah baru terbentuk tidak dapat dipenuhi," ujar Ekonom Universitas Gadjah Mada, Sri Ardiningsih, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Sri menyarankan perlu segera ada lobi antara pemerintah dan DPR untuk memberikan ruang fiskal yang lebih longgar untuk pemerintahan baru mendatang. Dia merinci, alokasi yang sudah dibagi dari RAPBN 2015 mencantumkan 14,3 persen untuk gaji pegawai negeri, 7,6 persen untuk pembayaran bunga utang, 31,69 persen dana transfer daerah, 18 persen subsidi energi, dan 22,9 persen anggaran pendidikan. 

"(Rincian) itu total sudah 94,49 persen dari pengeluaran," sebut Sri. Dia pun mengusulkan perubahan politik anggaran untuk revisi RAPBN 2015. "Tanpa perubahan politik anggaran, pemerintah baru tidak akan bisa melaksanakan visi-misinya," tegas dia.

Masalahnya, timpal Arif, mekanisme "normal" RAPBN-P baru bisa dimulai pada 2 Januari 2015 dan melewati proses panjang. Kebijakan semacam penerimaan CPNS pun, kata dia, secara logika tak bisa begitu saja dihentikan di tengah jalan ketika sudah terlanjur berjalan seperti sekarang. Tersandera....

(ANN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com