Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

49 Perusahaan Ditetapkan Jadi Obyek Vital Nasional

Kompas.com - 02/09/2014, 11:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) memberikan sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Tujuannya adalah agar perusahaan dan kawasan industri mendapatkan perlindungan dari sisi pengamanan.

"Ini mencakup kebutuhan minimal perangkat keras dan lunak dalam pengamanan obyek vital, kebutuhan personil keamanan hingga eskalasi tingkat gangguan, dan lain sebagainya," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Dia menegaskan, industri merupakan penopang ekonomi Indonesia yang sangat trategis karena menyumbang 21 persen dari PDB Indonesia. Bahkan per tahun, pertumbuhan industri rata-rata 6 persen per tahun. Karena itulah Menperin merasa bahwa pengawasan keamanan di beberapa perusahaan dan kawasan industri sangat diperlukan.

Dengan menggandeng Polri, menperinpun yakin para investor bisa lebih nyaman dalam menjalankan bisnisnya. "Bersama dengan Polri  maka keamanan kawasan industri akan lebih baik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com